Sebuah peristiwa yang viral belakangan ini menyisakan kegelisahan mendalam di tengah masyarakat. Seorang ibu menjadi korban penjambretan. Suaminya, yang menyaksikan langsung kejadian itu, berusaha mengejar pelaku. Dalam pengejaran tersebut, pelaku mengalami kecelakaan tunggal hingga meninggal dunia. Namun yang mengusik rasa keadilan publik adalah kenyataan bahwa sang suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kegelisahan ini bukan lahir dari keinginan membela kematian siapa pun. Setiap nyawa tetap bernilai. Namun publik berhak bertanya secara jujur: apakah keadilan telah membaca peristiwa ini secara utuh, ataukah hanya berhenti pada akibat tanpa menimbang sebab dan niat?
Tidak semua tindakan lahir dari kehendak mencelakai. Ada tindakan yang muncul secara spontan, dalam situasi darurat, ketika seseorang berusaha melindungi diri dan keluarganya dari kejahatan yang nyata. Menyamakan respons semacam ini dengan tindakan kriminal yang disengaja berisiko melukai rasa keadilan itu sendiri.
Dalam Islam, penilaian terhadap perbuatan tidak bisa dilepaskan dari niat. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Suami korban tidak keluar rumah dengan niat mencelakai atau menghilangkan nyawa. Ia bereaksi terhadap kejahatan yang baru saja menimpa keluarganya. Dalam fikih Islam, tindakan semacam ini dikenal dengan konsep daf‘u ash-shā’il, yakni menolak atau menghadapi pelaku kezaliman. Selama tidak melampaui batas dan tanpa niat membunuh, tindakan tersebut dibenarkan oleh syariat.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Barang siapa terbunuh saat membela hartanya, maka ia syahid.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Membela diri, keluarga, dan harta dari kejahatan adalah hak yang dijaga, bukan perbuatan yang patut dicurigai sejak awal. Lebih jauh, Islam sangat menekankan prinsip pertanggungjawaban yang adil. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Seseorang tidak memikul dosa orang lain.”
(QS. Al-An‘am: 164)
Jika kematian pelaku terjadi akibat kecelakaan tunggal, tanpa tindakan langsung yang disengaja untuk membunuh, maka dalam fikih Islam peristiwa tersebut tidak dapat disamakan dengan pembunuhan sengaja. Para ulama membedakan secara tegas antara pembunuhan yang direncanakan, semi-sengaja, dan kematian yang terjadi karena kesalahan atau sebab tidak langsung. Perbedaan ini merupakan inti dari keadilan, bukan sekadar teknis hukum.
Dalam perspektif hukum yang lebih netral, prinsip ini sejalan dengan logika kausalitas: tidak setiap akibat dapat otomatis dibebankan kepada pihak yang tidak memiliki niat dan tindakan langsung sebagai penyebab utama. Terlebih jika peristiwa tersebut dipicu oleh kejahatan lebih dahulu dan terjadi dalam situasi darurat.
Tulisan ini tidak bermaksud menolak proses hukum. Hukum tetap penting sebagai penjaga ketertiban. Namun hukum juga dituntut untuk bekerja dengan kehati-hatian dan kebijaksanaan, agar tidak melukai korban untuk kedua kalinya. Ketika korban atau pembela korban justru dibebani status tersangka tanpa pertimbangan konteks yang memadai, keadilan berisiko kehilangan maknanya sebagai pelindung.
Islam mengajarkan bahwa hukum harus berjalan seiring dengan hikmah. Umar bin Khattab pernah menangguhkan penerapan hukuman ketika kondisi sosial tidak memungkinkan keadilan ditegakkan secara utuh. Ini menjadi pelajaran bahwa substansi keadilan lebih utama daripada kekakuan prosedur.
Jika masyarakat mulai takut menolong, ragu membela diri, dan memilih diam karena khawatir dikriminalisasi, maka yang tumbuh bukanlah ketertiban, melainkan ketakutan. Dan hukum yang menumbuhkan ketakutan pada korban adalah hukum yang perlu ditata ulang dengan nurani.
Keadilan sejati bukan hanya tentang pasal dan status, tetapi tentang keberanian berpihak pada yang terzalimi serta ketelitian membaca sebab dan niat. والله أعلم
