World Giving Index 2024 melaporkan bahwa Indonesia berada diposisi pertama selama 7 tahun berturut-turut dalam memberikan donasi. Kedermawanan ini bukan sekadar memberikan bantuan secara finansial namun secara fisik (relawan).
Sungguh, pencapaian yang cukup bagus dalam memberikan semangat untuk saling menolong satu sama lain. Bahkan, sebagian organisasi Islam atau influencer mengajak untuk Gerakan Sedekah setiap minggunya untuk Jum’at berkah. Artinya masyarakat Indonesia mampu memberikan sedikit kekayaannya untuk membantu sesama manusia.
Namun, disisi lain ada data yang cukup mengkhawatirkan yaitu data keluarga Indonesia. Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2024 mencatat bahwa perkara perceraian berjumlah 399.921 perkara dan uniknya faktor ekonomi menjadi tercatat 100.198 perkara. Dua fenonema ini menjadi ketegangan tersendiri sebab di satu sisi masyarakat gemar memberikan bantuan tapi di sisi lain ada banyak rumah tangga yang rapuh karena ekonomi.
Masalah kembali muncul setelah semangat sedekah bergeser menjadi sebuah paradigma baru. Bahwasannya seseorang harus mengeluarkan seluruh harta yang dimiliki demi mendapatkan pahala, termasuk harta yang seharusnya menjadi nafkah dan waris.
Fenomena ini saya temukan di lingkungan sosial kehidupan sehari-hari, bahkan pola pikir ini menyakini bahwa efek dari shodaqoh total ini akan memudahkan keluarganya di masa depan (jaminan dari Allah). Hal ini merupakan pemahaman tawakal yang cukup keliru. Sebab, tawakal itu bukan berarti menyerahkan total begitu saja tanpa ada ikhtiar sama sekali.
Secara umum posisi suami yang sering berperan melakukan seperti ini. Sebab, ada doktrin dari teman-teman sebayanya atau dari gurunya. Mereka lupa bahwa ada yang perlu diperhatikan yaitu nafkah istri dan anak serta hak warisnya. Maka dari itu, timbul sebuah pertanyaan bagaimana hukum kewajiban nafkah dan hak waris dibandingkan dengan anjuran shodaqoh dalam persepktif Al Qur’an, hadist dan pendapat ulama?
Dan bagaimana Maqashid Syariah memandang praktik shodaqoh total ini yang terindikasi menelantarkan istri dan anak?
Mari kita lihat sejenak beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist Rosulullah Saw untuk merespon kekeliruan ini:
– Q.S Al Isra ayat 29 (Larangan sikap berlebihan dalam memberi)
– Q.s An Nisa ayat 9 (Sebuah peringatan untuk orangtua jangan sampai meninggalkan keturunan yang lemah)
– Hadist Rosulullah Saw pernah menolak keinginan Sa’ad bin Abi Waqqash untuk menyedekahkan seluruhnya atau 2/3 dari hartanya. Rosul hanya menerima 1/3 harta kekayaan Sa’ad untuk disedekahkan, alasanya adalah agar ahli warisnya memiliki kecukupan yang lebih baik sehingga tidak membiarkan mereka miskin dan meminta-minta kepada orang lain.
– Hadist Rosulullah Saw bahwa dinar yang dibelajakan untuk keluarganya sebagai pahala tersebar dibandingkan dinar untuk dijalan Allah, memerdekakan budak dan orang miskin.
Nafkah merupakan kewajiban yang tidak tergantikan. Al- Qur’an sendiri menempatkan kewajiban ini untuk kepala keluarga (Q.s Al Baqarah: 233). Nafkah bukan hanya terbatas dari pemberian secara materi tapi ada relevansi dengan keharmonisan dalam rumah tangga. Kompilasi Hukum Islam mengatakan bahwa suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir batin bagi istri.
Jika kita lihat diluar sana, banyak putusnya perkawinan karena masalah ekonomi yang disebabkan karena lowongan kerja sulit, istri ikut bekerja sehingga sakinah dalam rumah tangga pudar dan masih banyak lagi. Sepatutnya, bagi suami yang sudah dititipkan harta yang cukup maka bersyukurlah dan bisa memprioritaskan kewajiban dahulu sebelum yang sunnah dijalankan.
Shodaqoh atau sedekah merupakan perbuatan baik dan mendapatkan pahala. Sebab, perbuatan ini bisa disalurkan kepada yang membutuhkan sehingga segala keperluannya bisa tercapai. Namun, dalam Q.S Al Baqarah : 219 memberikan indikasi bahwa sedekah diberikan dari kelebihan harta. Artinya bahwa sedekah yang diperintahkan dalam teks Al Qur’an bukan menghabiskan seluruh hartanya.
Dalam Hadist Bukhori dikatakan bahwa sedekah terbaik keluar dari harta yang tersisa setelah kebutuhan terpenuhi. Kemudian, hadist yang disebutkan diatas (menceritakan Sa’ad Bin Abi Waqqash) merupakan petunjuk wasiat dan warisan yang cukup tegas.
Lalu bagaimana dengan kisah Abu Bakar yang menyedekahkan seluruh hartanya? Dalam hadist At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab membawa separuh hartanya sedangkan Abu Bakar membawa semua hartanya. Kemudian Rosulullah berkata: “apa yang disisakan untuk keluarganya?” jawaban Abu Bakar: “aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rosul Nya”.
Hadist ini dijadikan pijakan untuk orang-orang yang bersedekah total. Padahal, Rosulullah menolak juga sedekat total yang diberikan oleh Sa’ad dan Ka’ab Bin Malik. Sehingga timbul sebuah pertanyaan, kenapa hanya Abu Bakar saja yang diterima? Ibnu Hajar melalui pendapat Al-Thabari dan mayoritas ulama mencoba untuk menjawab itu. Bahwa boleh saja seseorang melakukan sedekah total dengan syarat: sehat secara jasmani dan rohani, tidak memiliki riwayat hutang piutang, sabar saat menghadapi kesempitan/kesulitan, dan keluarganya juga mampu untuk bersabar. Bila ada salah satu dari syarat tersebut hilang maka sedekah total itu memiliki hukum makruh.
Maqashid syariah sebagai pijakan filosofis dan etis memberikan arahan. Seperti pendapat Al-Syatibi mengatakan saat unsur pokok tidak terpenuhi maka unsur penyempurna gugur. Artinya, saat kewajiban tidak bisa dilaksanakan maka yang sunnah tidak dilaksanakan pun tidak menjadi masalah. Nafkah itu termasuk kebutuhan dharuriyat keluarga sedang sedekah itu sunnah.
Maka dari itu, ketika seseorang sedekah total sehingga anak istri tidak mendapatkan nafkah dan waris maka itu menghilangkan penjagaan jiwa (Hifdz nafs) dan keturunan (hifdz nasab). Apalagi melibatkan saudara untuk membantu memenuhi segala kebutuhan rumah tangga, biaya anak sekolah dan lain lain. Sungguh ironi jika sampai seperti itu.
Kesimpulannya adalah Islam tidak menganjurkan untuk sedekah total. Lebih baik mengutamakan ketertiban dalam menjalankan suatu ibadah seperti mendahulukan apa yang menjadi kewajiban. Nafkah, hak waris itu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sedangkan sedekah itu sunnah. Bukan berarti tidak mendukung untuk menjalankan sedekah.
Namun, yang dikritisi hanya salah arah dalam religius yaitu bersedekah total yang hukumnya sunnah sedangkan pemberian nafkah dan hak waris yang hukumnya wajib tidak dilaksanakan. Harapanya adalah ketika semua keluarga bisa menjalankan ini dengan tertib kehidupan rumah tangga tetap dalam keharmonisan dan jauh dari perpisahan.
