Serang, 22 Juni 2026. Siti Fadillah Universitas Pamulang Kampus Serang. Sistem pemerintahan presidential dan parlementer sering menjadi bahan kajian karena keduanya memiliki cara kerja yang berbeda dalam menjalankan pemerintahan.
Untuk memahami perbedaan tersebut, saya mengulas jurnal karya Abdul Rahman Basri, Muhammad Sawir, dan Santrio yang membahas sistem presidensial, parlementer, dan semi-presidensial. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sementara itu, dalam sistem parlementer, pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang mendapat dukungan dari parlemen. Masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dalam hal stabilitas pemerintahan maupun fleksibilitas pengambilan keputusan.
Secara umum, jurnal tersebut menjelaskan bahwa keberhasilan suatu sistem pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh bentuk sistem yang digunakan, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi politik dan kebutuhan negara yang menerapkannya (Basri et al., 2024).
Menurut pandangan saya, sistem pemerintahan merupakan salah satu unsur penting yang memengaruhi jalannya suatu negara. Sistem ini menjadi dasar dalam mengatur pembagian tugas, wewenang, serta hubungan kerja antar lembaga negara, khususnya antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Karena itu, saya tertarik untuk mengulas sebuah jurnal yang membahas sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Selain membahas isi jurnal tersebut, saya juga akan membandingkannya dengan beberapa sumber atau penelitian lain yang memiliki topik serupa untuk melihat persamaan maupun perbedaan pandangan yang ada.
Kritik mengenai system pemerintahan presidensial dan parlementer
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial, yaitu sistem yang memberikan kewenangan kepada presiden sebagai pemimpin negara dan pemerintahan. Presiden dipilih melalui Pemilu yang dilaksanakan setiap lima tahun sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi. Melalui proses tersebut, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin yang dianggap mampu menjalankan pemerintahan dengan baik. Dalam sistem ini, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.
Berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat karena pada dasarnya pemerintahan dibentuk untuk melayani kebutuhan rakyat. Agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik, diperlukan hubungan yang harmonis antara pemerintah, lembaga-lembaga negara, dan masyarakat. Selain itu, setiap pihak perlu menjalankan perannya secara bertanggung jawab dengan mengutamakan prinsip keadilan, keterbukaan, kejujuran, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terus terpelihara.
Berdasarkan jurnal yang saya review, sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem yang menempatkan presiden sebagai pemimpin negara sekaligus pemimpin pemerintahan. Dalam sistem ini, presiden menjalankan kekuasaan eksekutif, sedangkan lembaga legislatif memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Walaupun presiden dan anggota legislatif sama-sama dipilih oleh rakyat melalui pemilu, proses pemilihannya dilakukan secara terpisah sehingga masing-masing memiliki legitimasi langsung dari masyarakat.
Salah satu kelebihan sistem presidensial adalah adanya kepastian masa jabatan presiden. Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintahan dapat berjalan lebih stabil karena presiden tidak dapat diberhentikan hanya karena kehilangan dukungan politik dari parlemen. Kondisi ini memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan program dan kebijakan yang telah direncanakan sampai masa jabatannya berakhir.
Namun, sistem presidensial juga memiliki beberapa kelemahan. Perbedaan pandangan antara presiden dan lembaga legislatif sering kali dapat terjadi, terutama apabila mayoritas anggota parlemen berasal dari partai politik yang berbeda. Situasi seperti ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain Indonesia, sistem pemerintahan presidensial juga diterapkan di beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Brasil.
Selain sistem presidensial, jurnal tersebut juga membahas sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan. Adapun posisi kepala negara dipegang oleh raja atau ratu yang lebih berfungsi sebagai simbol atau representasi negara daripada sebagai pelaksana pemerintahan.
Sistem parlementer menunjukkan hubungan yang dekat antara pemerintah dan parlemen. Perdana menteri beserta kabinetnya biasanya berasal dari partai politik atau gabungan partai yang memiliki dukungan mayoritas di parlemen. Karena itu, pemerintah harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kebijakannya kepada parlemen.
Keunggulan dari sistem ini adalah proses penyusunan undang-undang dan penetapan kebijakan pemerintah dapat berlangsung lebih cepat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah dan parlemen sehingga berbagai keputusan dapat diambil dengan lebih mudah dan efisien. Tetapi, kekurangnnya ada dalam sebuah politik, system ini menjadi kurang stabil.
Jika ada sebuah partai koalisi pemerintahannya pecah kongsi, maka parlemen dapat mudah untuk menjatuhkan pemerintahnnya kapan saja melalui “Mosi Tidak Percaya”. Contoh dari negara lain yang menggunakan system pemerintahan parlementer ini yaitu Inggris, Jepang dan India.
Jurnal yang dikutip oleh mahasiswa Yapis Papua menjelaskan bahwa sistem pemerintahan penting untuk dipahami dari tiga aspek, yaitu nasional, internasional, dan akademik. Dari aspek nasional, sistem pemerintahan berperan dalam menjaga stabilitas negara dan kesejahteraan masyarakat. Dari aspek internasional, pemahaman tentang sistem pemerintahan diperlukan karena adanya hubungan dan kerja sama antarnegara. Sementara itu, dari aspek akademik, sistem pemerintahan terus menjadi bahan kajian untuk melihat kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem.
Menurut saya, jurnal ini cukup mudah dipahami karena menjelaskan perbedaan sistem presidensial dan parlementer dengan jelas. Kelebihan jurnal ini terletak pada pembahasannya yang terstruktur, penggunaan teori yang kuat, serta perbandingan kedua sistem yang mudah dipahami.
Namun, jurnal ini masih memiliki kekurangan karena kurang menyertakan contoh kasus nyata dan terlalu menekankan bahwa stabilitas pemerintahan ditentukan oleh sistem yang digunakan. Padahal, stabilitas suatu negara juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti kondisi politik, ekonomi, sosial, dan kualitas kepemimpinan.
Menurut saya, isi jurnal tersebut masih sesuai dengan kondisi pemerintahan Indonesia saat ini. Sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia sering menghadapi tantangan dalam hubungan antara presiden dan DPR. Hal ini terjadi karena presiden biasanya perlu membangun kerja sama dengan banyak partai politik untuk mendapatkan dukungan dalam menjalankan program pemerintahannya.
Akibatnya, berbagai keputusan sering kali harus melalui proses kompromi dengan banyak kepentingan politik yang berbeda. Selain itu, setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menerapkan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Tujuannya adalah agar tidak ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan terlalu besar dan setiap lembaga dapat saling mengawasi sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Sistem presidensial di Indonesia juga memiliki karakteristik yang unik karena berjalan berdampingan dengan sistem multipartai. Banyaknya partai politik membuat pemerintah harus membangun kerja sama dan kesepakatan dengan berbagai pihak agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan dengan baik.
Jika Indonesia menerapkan sistem parlementer, kemungkinan akan muncul tantangan yang lebih besar. Banyaknya partai politik dapat membuat pemerintahan lebih sulit mencapai kesepakatan dan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik. Selain itu, dukungan terhadap pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu sehingga keberlangsungan pemerintahan menjadi lebih rentan.
Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa sistem presidensial memberikan kedudukan yang lebih kuat kepada lembaga eksekutif karena presiden dapat menjalankan pemerintahan secara mandiri sesuai masa jabatannya. Sementara itu, sistem parlementer lebih menekankan kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif, sehingga kedua lembaga tersebut harus saling mendukung dalam menjalankan pemerintahan dan membuat kebijakan.
Pandangan tersebut juga didukung oleh penelitian Rizky dan Triadi (2024). Mereka menjelaskan bahwa sistem presidensial memiliki kelebihan karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat. Presiden memiliki kewenangan yang cukup besar untuk menentukan kebijakan tanpa harus selalu menunggu persetujuan parlemen. Namun, masalah dapat muncul ketika presiden dan parlemen memiliki pandangan politik yang berbeda, sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.
Berbeda dengan sistem presidensial, sistem parlementer lebih menekankan pentingnya diskusi dan kesepakatan bersama sebelum suatu kebijakan ditetapkan. Karena melibatkan banyak pihak, hasil kebijakan biasanya lebih mudah diterima. Akan tetapi, proses pengambilan keputusannya cenderung lebih lama karena harus menyatukan berbagai pendapat dan kepentingan yang berbeda.
Selain itu, Fakhri Asshidiqy (2024) berpendapat bahwa sistem presidensial umumnya lebih stabil karena kekuasaan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang terpisah. Dengan adanya pembagian kekuasaan tersebut, risiko terjadinya konflik dapat diminimalkan. Sebaliknya, sistem parlementer lebih rentan mengalami perubahan politik karena keberlangsungan pemerintah bergantung pada dukungan mayoritas anggota parlemen. Jika dukungan tersebut hilang, pemerintahan dapat kehilangan kekuatan bahkan berakhir sebelum masa jabatannya selesai.
Kesimpulan
Dari hasil pembahasan, dapat diketahui bahwa sistem presidensial dan sistem parlementer memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sistem presidensial membuat presiden memiliki peran yang kuat dalam menjalankan pemerintahan sehingga keputusan dapat diambil lebih cepat dan pemerintahan cenderung lebih stabil. Namun, masalah bisa muncul jika presiden dan parlemen memiliki pandangan yang berbeda.
Di sisi lain, sistem parlementer lebih mengutamakan kerja sama dan kesepakatan antara pemerintah dan parlemen. Akan tetapi, sistem ini lebih mudah mengalami perubahan atau ketidakstabilan politik jika dukungan parlemen terhadap pemerintah berkurang.
Melihat kondisi Indonesia yang memiliki banyak partai politik, sistem presidensial dianggap lebih sesuai untuk digunakan. Namun, keberhasilan suatu pemerintahan tidak hanya bergantung pada sistem yang diterapkan, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas pemimpin, kondisi politik, serta kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat.
Oleh karena itu, sistem pemerintahan yang baik adalah sistem yang mampu mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif, stabil, dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Referensi Jurnal
Basri, A. R., Sawir, M., Kamaluddin, S., & Pongtuluran, R. (2024). Lanskap Pemerintahan : Memahami Perbedaan dan Implikasi Sistem. 63–74.
Fakhri Asshidiqy, I. T. (2024). Analisis Kelebihan Dan Kekurangan Dari Kedua Sistem Serta Implementasi Di Negara Amerika Serikat Dan Inggris. 2(1), 97–105.
Rizky, G. P., & Triadi, I. (2024). Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer dalam Hukum Tata Negara. Jurnal Pendidikan Tambusa, 8(2), 29998.
