Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Antara Foto/Harviyan Perdana Putra)
Ada satu kata yang belakangan terasa sangat sakti dalam kehidupan bernegara: telanjur.
Telanjur dilantik. Telanjur menjabat. Telanjur menjadi wakil presiden. Seolah-olah dalam republik ini, kalau seseorang sudah duduk di kursi kekuasaan, pertanyaan yang belum selesai boleh ikut duduk di ruang tunggu.
Padahal, seharusnya hukum itu  tidak mengenal istilah telanjur sebagai alasan untuk berhenti bertanya.
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata soal selembar kertas. Ini soal bagaimana negara memperlakukan persyaratan yang dibuatnya sendiri. Sebab, undang-undang menetapkan pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden. Kalau syarat itu sudah ditulis, tentu bukan sekadar untuk memperindah halaman undang-undang.
Kalau hanya formalitas, lebih baik diganti saja dengan syarat yang lebih sederhana: punya niat, punya ambisi, punya nama, punya kendaraan politik, dan kalau bisa punya keluarga yang sedang berkuasa. Maaf ini mah sindiran, bukan usulan undang-undang!
Kita sepakat, ijazah bukan ukuran mutlak kecerdasan. Banyak sarjana kehilangan akal sehat, sementara banyak orang yang tak bergelar justru punya kebijaksanaan matang. Sekarang itu gelar bisa dibeli dengan uang di tempat-tempat tertentu, tetapi kebijaksanaan tidak selalu tersedia di loket wisuda.
Namun, ada perbedaan besar antara ijazah sebagai ukuran kecerdasan dan ijazah sebagai persyaratan hukum. Kita boleh berdebat tentang yang pertama, tetapi tidak bisa seenaknya menawar yang kedua.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu bukan vonis bahwa Gibran memalsukan ijazah. Dua hal tersebut harus dibedakan agar kritik tidak berubah menjadi fitnah.
Tetapi pertanyaan publik tetap layak diajukan: jika persoalan substantif belum memperoleh jawaban yang tuntas melalui perkara tersebut, siapa yang bertanggung jawab memberikan kepastian?
Jangan sampai hukum begitu gagah ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak kehilangan suara ketika berhadapan dengan kekuasaan. Rakyat melamar pekerjaan, selembar ijazah bisa menentukan nasibnya. Rakyat mengurus administrasi, satu dokumen kurang bisa membuatnya pulang dengan wajah murung seperti anak muda yang kalah judi. Sementara ketika persyaratan pejabat tinggi dipersoalkan, publik justru diajak memahami rumitnya prosedur. Aneh, bukan?
Rakyat tentu bisa memahami prosedur. Yang sulit dipahami adalah mengapa prosedur kadang terasa lebih panjang daripada kesabaran rakyat.
Sekali lagi, ini bukan soal harus menjatuhkan Gibran. Tidak boleh ada orang dihukum hanya karena kecurigaan. Ini soal memastikan bahwa jabatan publik tidak membuat seseorang kebal dari pertanyaan yang sah.
Sebab, menjadi anak presiden bukan dosa. Tetapi nama besar keluarga juga bukan pengganti bukti. Sebab di republik yang sehat, semua orang boleh memiliki kesempatan yang sama, tetapi tidak boleh memiliki standar hukum yang berbeda.
Ijazah mungkin bukan segalanya. Namun, kepastian hukum adalah sesuatu yang tidak boleh ditunda sampai semua orang telanjur lupa.
Ingat wak, sejarah tidak akan sekadar mencatat siapa yang pernah duduk di kursi wakil presiden. Sejarah juga akan mencatat bagaimana republik ini memperlakukan hukum ketika pertanyaan menyentuh orang-orang yang paling berkuasa.
Dan sungguh ironis jika kelak kita mengenang sebuah masa ketika jabatan bisa diperoleh melalui prosedur yang rumit, tetapi pertanyaan tentang prosedur itu sendiri justru dibiarkan menggantung.
Sebab, dalam republik, kursi kekuasaan boleh empuk. Tetapi hukum jangan sampai ikut tertidur.
Wallahu’alam
