Kabupaten Serang, Lokasi TPS Ilegal yang berada di Desa Bolang Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang Banten telah dinyatakan illegal karena tidak memiliki perizinan, namun tetap beroprasi hingga mengakibatkan dampak yang buruk bagi masyarakat.
Agus Handoko selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan DPC Serang telah melakukan investigasi kelapangan dan menanyakan kebenaran kepada masyarakat, yang dimana terdapat tempat pembuangan sampah illegal di dekat pemukiman warga yang jaraknya sangat dekat. Kemudian, di area tersebut juga terdapat lahan pertanian dan perairan masyarakat.
Tentu ini sangat membahayakan warga sekitar tambah lagi perizinan, pengelolaan dan AMDAL nya belum jelas hingga membuat masyarakat resah. Bagaimana tidak jika kita perhatikan di TPS Bolang itu sampahnya hanya dibakar tanpa ada pengelolaan limbah lebih lanjut. Lebih lagi sampah tersebut sangat bau karena bermacam-macam sampah dari mulai limbah ternak dan sampah lainnya yang didatangkan dari berbagai kecamatan di kabupaten serang.
Dinas Lingkungan Hidup sudah menyatakan penyetopan, tapi faktanya di lapangan masyarakat masih melaporkan adanya aktifitas mobil pengangkut sampah yang keluar masuk, kemudian setiap hari sampah itu di bakar sehingga sangat tercium aroma tidak sedap ke area lingkungan masyarakat sekitar.
Masyarakat sangat hawatir terhadap TPS ini karena bagaimanapun TPS tersebut sangat mengganggu karena sudah ada korban warga disana mengalami sesak nafas karena tiap hari menghirup udara yang sangat kotor.
“Ya, sudah ada korban dari TPS ini. Orangnya sesak napas dan sakit karena menghirup udara kotor tiap hari”. Ujar warga setempat.
Kemudian perairan disana juga dipakai untuk kebutuhan masyarakat seperti mandi, nyuci dll. Itu sangat berbahaya karena dampak dari aliran sampah bisa mencemari sungai yang dipakai warga bisa-bisa mereka terkena penyakit berbahaya. Disana juga ada lahan pertanian itu bisa berdampak terhadap hasil pertanian mereka yang secara masyarakat setempat penghasilannya bergantung kepada lahan tersebut
Gerakan Mahasiswa Pelajar Kebangsaan mengusulkan adanya tuntutan yang tentu sudah kami kaji dan diperdalam terkait hak kepemilikan pribadi TPS tersebut. Siapa orangnya yang memiliki hak penuh serta bertanggung jawab atas TPS ini. Kemudian kami juga menuntut kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mencabut operasi pembuangan sampah ke TPS Desa Bolang yang dimana beberapa kecamatan masih aktif untuk mengirim sampah ke lokasi tersebut.
