“Manawi aya saratus?” Terdengar ringan namun berdampak besar pada hubungan silaturahmi antara dua insan di dunia.
Manusia memiliki beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi. Uniknya, setiap manusia berbeda antara kebutuhan utama dan sekunder. Mungkin saja kita membutuhan lapangan kerja agar ada kegiatan yang menghasilkan, namun disisi lain ada orang lain tidak membutuhkan itu. Karena perbedaan ini sehingga melahirkan sebuah ketidaksingkronan yang melahirkan sebuah problematika. Sifat manusia hanya ingin dimengerti saja sedangkan untuk mengerti orang lain sangat kecil harapannya.
Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam menjalankan peradaban ini. Contoh guru memiliki kewajiban untuk mendidik dan memberikan contoh baik kepada siswanya dan haknya menerima kesejahteraan agar kehidupan dirumahnya tetap berlanjut begitu pun prosesi lainnya. Terkadang, Ketika hak & kewajiban ini tidak terpenuhi maka rasa menggerutu dalam hati akan timbul bahkan akan merusak kualitas dalam kewajibanya.
Fenomena sederhana yang sering terjadi dihadapan kita adalah meminjam uang. Dalam nomenklatur sunda manawi aya saratus (pinjam dulu 100 ribu), hal ini sudah lumrah mungkin beda nominal lebih rendah dari itu akan tetapi yang meminjam terkadang suka lupa membayar kalopun di ingatkan akan lebih galak dari yang mengingatkan. Sikap seperti ini dilatarbelakangi dengan gaya hidup yang tinggi namun rendah untuk berusaha memenuhi kebutuhannya. Egois yang timbul mengakibatkan kewajibannya sengaja dilupakan bahkan hilang saat dihubungi, sulit diajak ketemu agar ada solusi. Sigmund Freud pernah berkata bahwa prilaku manusia itu tidak akan jauh dari keterlibatan pada masa lalu, alam tak sadar dan dorongan keinginan yang segera dipenuhi.
Kebiasaan ini terkadang dianggap sederhana oleh Sebagian orang apalagi jika melihat didunia sosial. Nomenklator ini seakan akan hal yang lumrah dan jadi ajang bercandaan tanpa melihat efek negatif secara keselurahan baik dari yang memberikan pinjaman atau yang meminjam. Islam memberikan peringatan kepada kita bahwa perbuatan baik atau buruk itu akan kembali kepadanya sebagaimana dalam Qur’an Surat Al Isro ayat 7:
اِنْ اَحْسَنْتُمْ اَحْسَنْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ ۗوَاِنْ اَسَأْتُمْ فَلَهَاۗ
Artinnya: “jika berbuat baik, (berarti) kamu telah berbuat baik pada dirimu sendiri. Jika kamu berbuat jahat, (kerugian dari kejahatan) itu kembali kepada dirimu sendiri”.
Padahal, meminjam dan utang-piutang itu 2 definisi yang berbeda. Contoh seseorang meminjam sepeda untuk kewarung membeli beras dan Ketika sudah selesai keperluannya maka maka sepeda itu dikembalikan secara utuh. Berbeda bila meminjam sepeda lalu dijual kemudian hasilnya dibelikan beras.
Maksudnya, pergesaran dan kebiasaan menjadi perubahan dalam mengartikan sebuah kata. Jadi manawi aya saratus itu bukan meminjamkan uang tapi memberikan hutang, maka harus segera dibayar.
