Ilustrasi DPR (sumber: Detik News)
Ada yang aneh di negeri ini, tapi kita semua pura-pura tidak kaget. Seperti ketika minyak goreng hilang, listrik padam, atau tetangga tiba-tiba jualan skincare. Semuanya terasa “biasa” saja.
Dan, 18 November 2025, DPR kembali membuktikan bahwa hal-hal tidak biasa itu memang sedang dinormalisasi perlahan-lahan: RUU KUHAP disahkan.
Katanya sih, untuk kebaikan. Kebaikan siapa? Itu pertanyaan yang bahkan malaikat pencatat amal pun mungkin perlu rapat koordinasi untuk menjawabnya.
Negara yang Mendadak Ingin Tahu Segalanya
Di dunia yang semakin digital, kita kira cuma mantan yang hobi kepo. Ternyata negara pun ikut-ikutan. Bedanya, mantan paling-paling cuma ngecek InstaStory, sedangkan yang ini bisa menyadap, membaca, mengoprek, bahkan memandangi isi HP kita lebih lama daripada kita sendiri.
Dan semua itu tanpa izin hakim.
Bayangkan: dulu kita takut ketahuan screenshot chat crush. Sekarang kita takut ketahuan apa yang kita hapus.
Kewenangan Tanpa Batas: Negara Mendadak Jadi Thanos
Dulu, kekuatan besar hanya dimiliki oleh superhero atau supervillain. Sekarang, sepertinya negara ingin gabung Marvel Cinematic Universe.
Dengan pasal-pasal baru yang luwes dan fleksibel kayak karet gelang:
- Rekening bisa dibekukan sepihak.
- Jejak digital bisa disedot habis, mulai dari password, draft curhatan, sampai folder belanja-online-yang-rahasia.
- HP dan laptop bisa diangkut walau kita bukan tersangka.
- Kita bisa ditangkap meski belum jelas salahnya apa.
Semua ini membuat Thanos tampak seperti warga RT yang sopan dan penuh pertimbangan sebelum meminjam kursi plastik.
DPR dan Ritual Pengesahan: Ketika Kritik Tak Diundang ke Pesta
Masyarakat sudah berteriak sejak draf pertama muncul:
“RUU ini berbahaya!”
“Kewenangan terlalu luas!”
“Hak warga sipil terancam!”
Namun rupanya kritik itu dihitung sebagai angin lalu yang sedang lewat, bukan sebagai angin ribut yang seharusnya membuat DPR menutup pintu.
Dan akhirnya, dengan senyum yang tak pernah kita lihat secara langsung karena kamera Paripurna suka blur kalau waktunya penting, RUU itu disahkan juga.
Restorative Justice atau Restorative ‘Jastip’?
Salah satu keanehan paling epik adalah ketika “restorative justice” disulap menjadi alasan untuk memaksa damai. Dalam konteks tertentu, rasanya lebih mirip jasa titip ketidakadilan:
“Titip damai ya om, biar cepat kelar urusannya.”
Jika dulu konflik diselesaikan dengan adat, dialog, atau mediasi, maka kini ada satu bumbu baru: ada dugaan salah aparat pun bisa ‘diusahakan damai’.
Damai yang dipaksa itu seperti tersenyum ketika hati kita sedang makan mie instan tanpa bumbu — hambar, kosong, dan penuh tanya.
Ketika Negara Mengawasi, Siapa yang Mengawasi Negara?
Ada adagium lama dari Anderson: power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
Tapi tampaknya adagium itu kini dianggap quotes motivasi biasa. Padahal pasal-pasal yang disahkan kemarin memberi wewenang besar tanpa pengawasan, seperti mobil ngebut tanpa rem tangan.
Hakim?
Check and balance?
Peran advokat?
Perlindungan kelompok rentan?
Semua itu terdengar seperti fitur tambahan yang bisa dibeli nanti — kalau negara sudah niat.
Kita yang Tertawa Agar Tidak Menangis
Saya menulis ini bukan sebagai ahli hukum, bukan aktivis, bukan politisi.
Saya cuma warga biasa yang kadang telat bayar listrik, dan yang lebih takut kehilangan privasi daripada kehilangan sandal di masjid.
RUU KUHAP ini, dengan segala “keajaiban”-nya, membuat kita bertanya ulang:
Apakah negara ingin melindungi rakyat, atau rakyat yang harus melindungi diri dari negara?
Di tengah semua ini, kita mungkin tertawa.
Tertawa untuk meredakan cemas,
tertawa karena bingung,
tertawa karena logika undang-undang ini terlalu satir untuk diterima bulat-bulat.
Tapi jangan salah — di balik tawa itu ada kegelisahan yang nyata:
bahwa perlahan, demokrasi mulai dicicil.
Bukan dengan tank dan senjata,
tapi dengan pasal-pasal yang tampak rapi dan sopan.
Pada akhirnya, ini bukan soal politik. Ini soal rasa aman.
Dan kemarin, rasa aman itu resmi dibubarkan oleh palu sidang DPR.
Wallahu’alam
