Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat berperan dalam membangun suasana kondusif di media sosial, yang dewasa ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Untuk menghadapi dan mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Ada delapan hal yang harus diperhatikan ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial.
Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
Kelima, dalam ber-medsos, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Dan kedelapan ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Adapun jenis-jenis pelanggaran bermedia sosial di kalangan ASN yang disepakati dalam SKB 11 instansi tersebut adalah sebagai berikut:
– Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan
– Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)
– Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat pada muatan ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
– Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
– Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
Sejatinya media sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua arah dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan dan berbagi isi.
Dalam bermedia sosial kita harus tetap mengerti adanya perbedaan. Teknologi dan media sosial memberikan kesempatan untuk kita dapat bertransformasi menjadi institusi pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Lantas apa yang harus kita lakukan? Ketentuan terkait bijak dalam bermedia sosial telah diatur. Dengan demikian jadilah seseorang yang berprestasi untuk instansi kita. Bagaimana caranya? mulai lah dari sikap bijak. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, menjadi inspirasi dalam berbagai kalangan, mengharumkan citra baik dan memberikan informasi. Hindari hate speech, isu sara, menjaga netralitas dan integritas, berprilaku sesuai norma kesopanan dan kesusilaan. Kita sebagai ASN dimana peraturan melekat pada diri kita.
