Kita sering melihat dan mendengarkan di media massa cetak maupun online, para pejabat publik tersandung berbagai masalah yang tentu saja melanggar dari ketentuan kode etik pejabat publik itu sendiri.
Yang dimana etika pejabat publik ialah aturan – aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus dengan sudut pandang yang hanya ditujukan kepada pejabat publik.
Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik. Kode etik ini memastikan integritas pejabat publik dengan mereka memiliki komitmen moral yang mempertimbangkan keseimbangan antara penilaian kelembagaan, dimensi-dimensi pribadi, dan kebijaksanaan dalam pelayanan publik.
Dalam 10 tahun terakhir para birokrat atau pejabat publik menunjukan kemunduran dalam segi pelayan maupun profesionalitas dalam bekerja Dengan kata lain melakukan , praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh pejabat negara adalah merupakan pelanggaran etika masih banyak praktik seperti diatas termasuk gratifikasi terhadap para birokrat kita ini merupakan salah satu alasan mengapa negara kita tidak maju itu sendiri. Maka sering muncul di kepala kita bahwasannya para birokrasi sendiri itu melayani siapa ? masyrakat kah atau masyrakat tetapi yang memiliki uang saja.
Tentu kita harus kembali pada pengertian dan pemahaman konseptual. Kebudayaan merupakan perwujudan dari tanggapan manusia terhadap tantangan – tantangan yang dihadapi dalam proses penyusaian diri mereka dengan lingkungan. Geertz menyebut kebudayaan sebagai “ mekanisme kontrol “ bagi perilaku dan tindakan manusia dan kebudayaan sendiri merupakan pengetahuan manusia yang di yakini akan kebenarannya oleh yang bersangkutan dan diselimuti serta menyelimuti perasaan – perasaan dan emosi – emosi manusia serta menjadi sumber bagi sistem penilaian sesuatu yang baik dan yang buruk sesuatu yang berharga atau tidak, sesuatu yang bersih atau kotor, dan sebagainya.
Budaya salah atau benar itu menjadi sesuatu yang sangat dipahami dan dicerna oleh manusia itu sendiri maka daripada itu seharusnya para pejabat publik tidak membiarkan hal – hal yang salah diwajarkan di ruang lingkup mereka karena sangat – sangat mempengaruhi kinerja mereka dalam melayani masyarakat. Data komisi Pemberantasan korupsi sejak 2004 hingga Juli 2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).
Di atas merupakan data yang dikeluarkan oleh salah satu lembaga anti korupsi dan rasuah di negara kita maka daripada itu reformasi birokasi harus segera dilakuan bukan hanya diucapkan dalam omongan teoritis belaka tetapi di praktikan di lapangan untuk mewujudkan indonesia emas 2045 harus terlebih dahulu mereformasi birokrasi kita terlebih dahulu agar kesetaraan , efisiensi dan efektivitas dapat tercapai di tengah – tengah masyrakat.
Sebuah Karya Tulisan Opini dari Islahudin Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Kampus Serang
+ There are no comments
Add yours