
Tarian Letkajenkka (dari pencarian google)
Akhir-akhir ini, media sosial diramaikan oleh viralnya tarian THR. Gerakannya simpel, kompak, dan asyik buat ditiru rame-rame. Akan tetapi di balik keseruannya, muncul banyak pertanyaan: “Ini tarian dari mana sih?” Bahkan, ada yang bilang ini tarian khas Yahudi. Benarkah begitu?
Ternyata Asalnya dari Finlandia
Kalau kita telusuri lebih jauh, gerakan dan irama tarian THR sangat mirip dengan tarian tradisional asal Finlandia bernama Letkajenkka, atau dikenal juga sebagai Letkis. Tarian ini populer banget di tahun 1960-an dan menyebar ke berbagai negara.
Ciri khas Letkajenkka adalah penari berbaris sambil berpegangan bahu atau pinggang, lalu bergerak serempak mengikuti musik cepat dengan lompatan-lompatan kecil. Nah, gaya ini yang bikin banyak orang langsung familier dan pengen ikut joget juga.
Yang menarik, Letkajenkka ini diyakini berkembang dari tarian Bunny Hop, tarian yang dulu populer di Amerika tahun 1950-an.
Tren budaya itu seperti siklus. Apa yang dulu pernah hits, bisa muncul lagi dalam bentuk baru, apalagi di era TikTok dan Instagram. Generasi sekarang bisa jadi nggak tahu asal-usulnya, tapi ikut menikmati karena musiknya seru dan gerakannya gampang.
Dan wajar aja kalau muncul dugaan-dugaan. Tapi dalam kasus tarian THR ini, tidak ditemukan kaitan khusus dengan budaya atau ritual Yahudi. Lebih tepatnya, ini tarian rakyat Finlandia yang kebetulan viral lagi dengan kemasan baru.
Bagaimana islam memandang trend ini?
Sebagai umat Muslim, tentu kita ingin tetap bijak. Seru-seruan boleh, tapi harus tetap dalam koridor syariat. Gimana pandangan Islam tentang menari?
Secara umum, menari tidak otomatis haram, tapi tergantung pada konteks dan cara pelaksanaannya. Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
• Tidak mengandung unsur yang mengarah ke syahwat.
• Tidak ada ikhtilat (campur baur pria-wanita) yang tidak sesuai syariat.
• Tidak menyerupai ibadah agama lain.
• Tidak melalaikan dari ibadah atau menampilkan hal yang maksiat.
Kaidah fikih menyebutkan:
> الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يدل دليل على التحريم
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang melarangnya.”
Pendapat Ulama:
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa tarian bisa dibolehkan jika tidak disertai niat buruk atau konteks maksiat.
Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal dan Haram dalam Islam juga menyebutkan bahwa bentuk hiburan seperti tarian itu mubah, selama tidak melanggar aturan-aturan Islam.
Kesimpulan: Seru-Seruan Boleh, Tapi Tetap Bijak
Tarian THR ini bisa dianggap sebagai bagian dari budaya pop global yang kebetulan sedang naik daun. Asal usulnya dari Finlandia, bukan dari budaya atau ibadah agama tertentu. Jadi, selama dilakukan dalam batas wajar, tertutup, dan tanpa pelanggaran syar’i, tidak ada larangan khusus.
Tapi tetap, bijaklah dalam menanggapi tren. Jangan asal ikut-ikutan tanpa tahu latar belakangnya, apalagi sampai membuat kita melalaikan hal-hal yang lebih penting.