Ruangpena.id – Dilansir dari mkri.go.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 509 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Selasa (16/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mengenai perkara pasal 509 KUHP menyatakan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
1. Advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam Surat Gugatan atau Surat Permohonan Cerai atau Permohonan Pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
2. Suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam poin pertama ; atau
3. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam point pertama”
Hal ini diatas ditanggapi oleh Galang Brilian Putra selaku kuasa hukum pemohon yang bekerja sebagai Advokat, Mohamad Anwar dalam persidangan menyebutkan, pemohon menguji ketentuan norma pasal 509 KUHP untuk mencegah tejebak dalam jerat pidana bagi advokat yang sedang menjalankan tugasnya saat ketentuan norma a quo sudah berlaku (2 tahun ke depan).
Menurutnya, seorang advokat mendapatkan legalitas saat menjalankan tugas dengan adanya surat kuasa dari klien berdasarkan itikad baik. Disampaikannya pelaksanaan didasari dengan adanya itikad baik, baik di dalam ataupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.
Galang menerangkan, ketentuan norma Pasal 509 KUHP, pada huruf a mengatur sanksi pidana bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau surat permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
Sementara pada huruf b mengatur sanksi pidana bagi suami atau istri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pada huruf c mengatur sanksi pidana bagi kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Dia juga mengatakan, rumusan norma Pasal 509 huruf a, huruf b dan huruf c, saling berkelindan. Dimana apabila advokat melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud huruf a, maka advokat tersebut terkena sanksi pidana. Demikian pun apabila suami atau istri yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud huruf b, maka advokat yang menangani perkara tersebut juga dapat terkena sanksi pidana walaupun perbuatan itu dilakukan oleh suami atau istri yang menjadi klien advokat tersebut memberikan keterangan yang tidak benar kepada advokat seakan keterangan itu adalah benar.
“Apabila kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud huruf c, yang diberikan kuasa untuk mengurus permohonan pailit tersebut, maka selain kreditur tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Advokat yang menangani perkara tersebut pun dapat terkena sanksi pidana. Padahal keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya yang dberikan kepada advokat seakan bahwa itu adalah keadaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Galang pun menegaskan, ketentuan norma Pasal 509 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta menimbulkan ancaman serta ketakutan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya dan mengancam martabat dan kehormatan advokat. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 509 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya Manahan MP Sitompul, meluruskan dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Nomor 7/PUU-XVI/2018.
“Kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada kepentingan pembelaan klien, melainkan pada iktikad baik. Artinya, secara a contrario, imunitas tersebut dengan gugur tatkala unsur itikad baik dimaksud tidak terpenuhi. Maka dengan demikian kebebasan atau hak imunitas profesi advokat saat melaksanakan tugas pembelaan hukum kepada kliennya harus didasarkan kepada itikad baik, yakni berpegang pada Kode Etik dan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
+ There are no comments
Add yours