Judi online menjadi alat bandar untuk menguras uang rakyat. Pasalnya banyak yang telah diberitakan oleh beberapa media, pemilik situs judi online meraup keuntungan yang luar biasa sehingga dapat dikatakan merugikan orang banyak.
Ada istilah, “Bandar tidak pernah kalah,” hal ini menjadi parameter kasus judi yang ada.
Apabila dilihat dari fakta yang terungkap, bandar judi selalu berhasil bahkan bisa mendapatkan penghasilan berlipat ganda atas permainannya.
Maraknya hal ini tampaknya memberikan efek negatif terhadap pemainnya, kecanduan bermain judi online sulit untuk diberhentikan dengan istilah pepatah,
“kalau menang ketagihan, kalah penasaran,”.
Herannya, akses untuk bermain sangat terbuka bagi pemain yang ironisnya berapa banyak layanan situs terbuka lebar bagi masyarakat Indonesia.
Padahal undang-undang sudah melarang sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 1 berbunyi :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Barang siapa tanpa mendapat izin:
A. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
B. Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.”
Di samping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sendiri telah memberikan penanganan serius terhadap situs judi online di Indonesia.
“Semua yang berkaitan situs online langsung ditangani oleh Kemkominfo, oleh karena itu kami membutuhkan bantuan dari Kemensos dalam menentukan situs permainan atau ketangkasan yang sudah tergolong judi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Ashwin Sasongko di Gedung RRI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7), (dikutip dari laman kominfo.go.id).
Jika dikaitkan situasi ekonomi hari ini yang dilampirkan oleh Badan Pusat Statistik Indonesia tahun 2023, dikatakan tidak sejalan dengan pendapatan masyarakat Indonesia yang terdapat pengangguran sebanyak 5.208.623 laki-laki, dan 3.217.308 perempuan Indonesia (dilansir dari BPS Indonesia Hal. 150, Population and Employment, tabel 3.2.3)
Belum lagi menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia berdasarkan tulisan Cindy Mutya Annur di laman databoks.katadata.co.id, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia. Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Tanah Air per Januari 2022.
Dari perbandingan data total pengangguran 8,4 juta ini cukup terbilang sedikit dibanding dengan 204,7 juta pengguna internet.
Memang angka pengangguran tidak cukup besar jika berbanding dengan pengguna internet, akan tetapi menjadi perhatian bagi semua pihak.
Apakah 8,4 juta termasuk pemain judi online?
+ There are no comments
Add yours