DPC GMNI Kota Serang Mengadakan Aksi Memperingati HAKTP dan HAM

Estimated read time 3 min read
Share This:
See also  Sertifikasi Guru Harus Diimbangi dengan Dedikasi

HAKTP

Enam belas (16) hari anti kekeresan terhadap perempuan (HAKTP) merupakan sebuah momentum sakral titik perjuangan perempuan, banyaknya kasus Kekeresan berbasis gender dan seksual menjadi ketakutan bagi bangsa Indonesia.

Aksi ini merupakan aksi solo dari GMNI  (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) DPC Kota Serang, aksi tersebut juga dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 di KP3B.

Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2023 terdapat 10.532 kasus pengaduan kepada Komnas Perempuan. Angka ini merupakan angka yang tinggi melihat Banten memiliki kebijakan yang responsif gender yaitu Perda No. 9 Tahun 2014 tentang peraturan perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekeresan, akan tetapi secara prosedur perjalanan regulasi masih jauh dari kata berhasil. Hal ini didasari dari faktor gagalnya DP3A2KB, P2TP2A, dan FPK2PA sebagai Stakeholder yang menangani kekeresan seksual dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekeresan seksual.

Dalam implementasinya APH sangat tidak berperspektif korban, karena konsep victim perfect yang memandang korban kekeresan seksual harus didalam kondisi -kondisi tertentu membuat dalam proses penyidikan agak terhambat karena korban diungkit kembali secara kronoligis yang dialami.

Dalam konteks 16-HAKTP, HAM menjadi sebuah problematik yang tidak pernah usang. Adanya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah dan juga aparatur membuat kasus pelanggaran HAM mengalami Impunitas dalam proses penyelesaian kasus.

“APH yang gagap dan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, kini menjadi dalang dari Impunitas kasus pelanggaran HAM, seorang Ibu yang dibunuh oleh seorang polisi, Seorang anak yang ditembak polisi, seorang pria di lampung dibunuh oleh polisi hingga seorang polisi yang ditembak oleh sesama polisi.

See also  Kasih Sang Kakak Claudette Dion Beri Semangat Adiknya Celine Dion atas Penyakit Sindrom Stiff Person Diidapnya

Hal ini menandakan bahwa adanya kecacatan Instansi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat kini malah habis membredel masyarakat dengan kekuasaan.” Ujar Dadang Ketua DPC GMNI Serang.

Komnas HAM Mencatat terdapat 1.227 kasus aduan pelanggaran HAM, hal ini menandakan bahwa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia tidak sesuai dengan amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. Tetapi, kenyataannya bahwa kasus pelanggaran HAM masih terjadi artinya negara lalai dalam menjalankan tugas yang sudah dicantumkan dalam aturan.

Dengan demikian kami Dewan Pimpinan  Cabang Gerakan mahasiswa nasional indonesia menuntut untuk

1. Dorong Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Daerah Untuk Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014

2. Perkuat Sistem Digital Dalam Penanggulangan Kekerasan Perempuan

2. Perluas Akses Layanan Hukum Sampai Kepada Akar Rumput Masyarakat

3. Bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Perempuan yang Terorganisir secara Masif

4. Evaluasi Kinerja FPK2PA dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)

5. tolak restorative justice pada penanganan kekerasan

6. sahkan RUU PRT

7. hentikan praktik sunat terhadap wanita

Share This:

Kamu Mungkin Suka

Tulisan Lainnya

+ There are no comments

Add yours